Loading...
Gimana hukumnya seorang istri yang lebih menaati dan juga pula bapaknya – bapak dan juga pula bunda daripada suaminya? apakah mampu digolongkan seperti istri durhaka?
jangan terburu menghakimi, mari kita simaklah pembahasannya.
dari abu hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “andai boleh kuperintahkan seseorang buat bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri buat bersujud kepada suaminya. ” (hr. tirmidzi no 1159, dinilai oleh AL albani seperti hadits hasan shahih).
ketika menarangkan hadits di atas penulis tuhfatul ahwadzi mengatakan, “demikian itu diakibatkan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan juga pula tidak mampunya istri buat berterima kasih kepada suaminya. dalam hadits ini terdapat ungkapan yang sangat hiperbola menunjukkan wajibnya istri buat menunaikan hak suaminya karna tidak diperbolehkan bersujud kepada tidak cuma allah. ”
bersumber pada hadits di atas sampai seorang istri berkewajiban buat lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya apabila tidak dapat jadi buat menyelaraskan 2 hal – hal ini.
syeikhul islam ibnu taimiyyah mengatakan, “seorang perempuan apabila telah menikah sampai suami lebih berhak terhadap pribadinya dibandingkan kedua orang tuanya dan juga pula mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua” (majmu’ fatawa 32/261).
dengan demikian, apabila ada perselisihan, sampai istri wajib mendahulukan suaminya. meski sebisa dapat jadi menyelaraskan kehendak suami dan juga pula orangtua terlebih dahulu.
bakal tetapi perlu pula kita perhatikan, apa yang jadi poin perintah suami? apabila suami meminta sesuatu yang menyalahi syarat islam, misalnya istri disuruh memutus silaturahim dengan keluarga da orangtua, tentu saja perintah yang semacam ini tidak boleh ditaati.
bakal tetapi apabila berkaitan dengan tempat tinggal, kasus keuangan, sesuatu yang semestiny mampu dibuat kesepakatan dikala saat sebelum menikah, sampai suda semestinya istri mendahulukan kepentingan suaminya, dan juga pula meminta pengertian pada kedua dan juga pula bapaknya – bapak dan juga pula bundanya href=ibu dan juga pula bapaknya>ibu dan juga pula ayahnya bapaknya>ibu dan juga pula ayahnya.
( sumber: ummi – online. com )
jangan terburu menghakimi, mari kita simaklah pembahasannya.
dari abu hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “andai boleh kuperintahkan seseorang buat bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri buat bersujud kepada suaminya. ” (hr. tirmidzi no 1159, dinilai oleh AL albani seperti hadits hasan shahih).
ketika menarangkan hadits di atas penulis tuhfatul ahwadzi mengatakan, “demikian itu diakibatkan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan juga pula tidak mampunya istri buat berterima kasih kepada suaminya. dalam hadits ini terdapat ungkapan yang sangat hiperbola menunjukkan wajibnya istri buat menunaikan hak suaminya karna tidak diperbolehkan bersujud kepada tidak cuma allah. ”
bersumber pada hadits di atas sampai seorang istri berkewajiban buat lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya apabila tidak dapat jadi buat menyelaraskan 2 hal – hal ini.
syeikhul islam ibnu taimiyyah mengatakan, “seorang perempuan apabila telah menikah sampai suami lebih berhak terhadap pribadinya dibandingkan kedua orang tuanya dan juga pula mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua” (majmu’ fatawa 32/261).
dengan demikian, apabila ada perselisihan, sampai istri wajib mendahulukan suaminya. meski sebisa dapat jadi menyelaraskan kehendak suami dan juga pula orangtua terlebih dahulu.
bakal tetapi perlu pula kita perhatikan, apa yang jadi poin perintah suami? apabila suami meminta sesuatu yang menyalahi syarat islam, misalnya istri disuruh memutus silaturahim dengan keluarga da orangtua, tentu saja perintah yang semacam ini tidak boleh ditaati.
bakal tetapi apabila berkaitan dengan tempat tinggal, kasus keuangan, sesuatu yang semestiny mampu dibuat kesepakatan dikala saat sebelum menikah, sampai suda semestinya istri mendahulukan kepentingan suaminya, dan juga pula meminta pengertian pada kedua dan juga pula bapaknya – bapak dan juga pula bundanya href=ibu dan juga pula bapaknya>ibu dan juga pula ayahnya bapaknya>ibu dan juga pula ayahnya.
( sumber: ummi – online. com )
Loading...