Takut Kehilangan Kasih Sayang, Istri Izinkan Suami Cabuli Anak Kandungnya

Loading...

Kejadiaan naas menimpa seorang bocah berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sudah enam kali, gadis malang ini dicabuli oleh ayah tirinya sendiri, A (50) di hotel.
Lengkap sudah penderitaan bocah 11 tahun ini saat ibu kandungnya merestui tindakan sang ayah yang bejat itu.


Bocah yang sudah enam kali dicabuli ini panik saat sang ayah tak menurunkannya dari motor ketika mengantarnya sekolah.

Saat di motor, ia ketakutan dan mengira sang ayah akan kembali mencabulinya di hotel.
Bocah ini pun langsung loncat dari motor dan melapor ke gurunya dan dibawa ke Polsek Samarinda Sebrang.

Saat itu sang ayah sudah curiga dan berencana meninggalkan Samarinda.
Namun polisi lebih dulu menangkan pria berusia setengah abad itu.

“Saat Bunga loncat dari motor, ayah tirinya sudah curiga dan berencana meninggalkan Samarinda, tapi keburu kita amankan,” ungkap Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko Widodo menceritakan kronologis saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi, A sudah mengakui mencabuli anak tirinya.

Niat mencabuli itu muncul saat anaknya beranjak remaja atau usia 11 tahun.
Ibu kandung bocah malang itu tahu dan membiarkan hal buruk tersebut dialami anak kandungnya.

Ibunya berasalan sangat sayang kepada suami dan takut dicerai.
“Ibunya sayang sama suaminya. Takut dengan kejadian masa lalu (cerai). Takut kehilangan kasih sayang lagi, makanya dia membiarkan,” katanya.
Berikut sederet fakta perbuatan amoral yang dibantu ibu kandung yang terjadi di Samarinda:

1. Pelaku Tak Puas Dengan IstriDari hasil pemeriksaan Polsek Samarinda Seberang, A merupakan ayah tiri korban.
Aksi perbuatan amoral tersebut dilakukan A lantaran tak puas berhubungan badan dengan istrinya, yang tak lain ibu kandung bocah tersebut.

Niatan itu pun semakin besar ketika pelaku merasa tidak puas usai berhubungan badan dengan ibu korban.

Ketika pelaku selesai berhubungan badan dengan ibu korban, dan kebetulan saat itu korban juga berada di hotel yang sama.
Tak ayal korban pun langsung jadi pelampiasan nafsu pelaku.

“Perbuatan pelaku selalu dilakukan di hotel, ada dua hotel yang kerap digunakan pelaku. Semuanya ada di kawasan Samarinda Seberang,” jelas Kompol Suko.

2. Ibu Kandung Bantu Perbuatan Bejat SuaminyaAksi perbuatan amoral dilakukan A di salah satu hotel di Samarinda Seberang.
Sebelumnya, A bersama istri dan anak tirinya pergi ke hotel tersebut.
Setelah cukup lama berduaan di kamar dengan istri, A lantas memanggil anak tirinya masuk.

Aksi perbuatan amoral itu pun dilakukan A di hadapan istrinya, sekaligus ibu kandung korban.
Ironinya, justru ibo korban membantu perbuatan amoral itu, dengan memegangi tangan korban.

Perbuatan amoral yang dilakukan A kepada korban sudah terjadi selama 6 kali.
Perbuatan tersebut selalu dilakukan pelaku di kamar hotel. Enam kali sudah korban jadi kebejatan ayah tirinya itu.

3. Istri Takut DiceraikanKepada polisi, ibu kandung korban mengaku takut diceraikan A.
Hal ini membuat korban tak berdaya kala A melancarkan perbuatan amoral kepada anak kandungnya.

“Ibu kandung korban mengetahui, tapi tidak berani melawan karena takut diceraikan,” jelas Suko.
Bahkan, istri A turut membantu suaminya itu melakukan perbuatan amoral kepada putrinya.

4. Nekat Lompat Dari MotorAkibat kejadian itu, korban yang merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara itu selalu takut ketika bertemu dengan pelaku.

Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang guru di sekolahannya.

“Korban ini selalu takut dengan pelaku. Bahkan korban sampai lompat dari motor ketika digonceng oleh pelaku. Lalu kabur ke sekolah dan menceritakan hal itu ke gurunya,” ungkapnya.

Kasus itu terungkap usai korban menceritakan kejadian itu ke gurunya.
Pasalnya, gurunya langsung membawa korban ke Polsek guna melaporkan kejadian yang dialami muridnya tersebut, pada Jumat (20/9/2019).

5. Pelaku Dapat Bisikan GaibMenurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan bisikan gaib sehingga dapat melakukan hal bejat itu kepada anak tirinya.

“Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga,” kata Kapolsek.
Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

A dijerat Pasal 76 huruf b dan S dijerat pasal 76 huruf i UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun.

Loading...
LihatTutupKomentar