Loading...
omandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Pencopotan Hendi dari jabatannya tersebut lantaran sang istri yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif di akun media sosial.
Konten tersebut terkait dengan peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Lantas, mengapa ulah IPDL bisa berpengaruh terhadap karir militer Kolonel Hendi?
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasannya.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
“Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu,” ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Menurut Nafik, pimpinan TNI telah berulang kali memperingatkan agar prajurit, istri atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama atau ras.
Selain itu, prajurit dan keluarga TNI selalu diingatkan untuk tidak membuat konten yang menjatuhkan martabat militer.
“Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri,” ujar Nafik.
Sebelumnya, tiga personel TNI mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.
Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Wiranto.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Langgar UU Disiplin MiliterDisebutkan bahwa pencopotan dan hukuman penahanan 14 hari terhadap anggota TNI itu diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Lalu mana sajakah pasal dalam UU tersebut yang membuat Kolonel HS harus ditahan dan dicopot dari jabatannya?
Paling pertama adalah bunyi pasal 2, isinya seperti di bawah ini:
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
- keadilan;
- pembinaan;
- persamaan di hadapan hukum;
- praduga tak bersalah;
- hierarki;
- kesatuan komando;
- kepentingan Militer;
- tanggung jawab;
- efektif dan efisien;
- dan manfaat.
Pasal 16Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
Pasal 17 huruf cmemegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
- Ankum berwenang penuh;
- Ankum berwenang terbatas; dan
- Ankum berwenang sangat terbatas.
Pasal 9Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
- teguran;
- penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
- penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Sumber: tribunnews.com
Loading...